Sunday, June 10, 2012

Konsep Keuntungan dalam Islam

Konsep Keuntungan dalam Islam

Pembahasan mengenai akad dan produk bank syariah tidak terlepas dari konsep keuntungan dalam Islam. Dalam Islam, sesuai dengan penuturan Ibnu Arabi, bahwa transaksi ekonomi tanpa unsur 'Iwad sama dengan riba. 'Iwad dapat dipahami sebagai equivalent countervalue yang berupa risiko (Ghurmi), kerja dan usaha (Kasb), dan tanggung jawab (Daman). Semua transaksi perniagaan untuk mendapatkan keuntungan harus memenuhi kaidah ini, seperti di ilustrasikan pada diagram dibawah.

Al-Bay'
Al-Ijarah
Salam
Istishna             >>>  Keuntungan   =   'Iwad  (risiko, kerja & usaha, tanggungan)
Mudharabah
Musyarakah
dll

Untuk mengetahui suatu transaksi atau akad dalam mengambil keuntungan apakah sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak, apakah mengandung unsur riba atau tidak, dapat digunakan kaidah seperti digambarkan pada gambar 2. Pertama, letakkan akad yang akan dievaluasi pada kotak kiri bawah. Kedua, evaluasi akad tersebut terhadap tiga unsur, yaitu risiko, kerja dan usaha, dan tanggung jawab pada kotak kanan bawah.

Apabila ketiga unsur 'Iwad ada, maka akad tersebut sesuai dengan ketentuan syariah, dan keuntungan yang dihasilkan transaksi tersebut bukan tergolong riba. Apabila ketiga unsur 'Iwad tidak ada, maka akad tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariah, dan keuntungan yang dihasilkan dari transaksi tersebut tergolong riba.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar Anda di kolom dibawah ini, atau apabila Anda juga terhubung ke Facebook, bisa berkomentar pada kotak Komentar Facebook diatas...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More